CPNS Lapas Permisan Nusakambangan Lakukan Medical Cek Up di RSUD Ajibarang

    CPNS Lapas Permisan Nusakambangan Lakukan Medical Cek Up di RSUD Ajibarang
    Humas Vermis 1908

    BANYUMAS - CPNS Lapas Kelas IIA Permisan melaksanakan Medical Cek Up guna melengkapi syarat pengajuan pengangkatan PNS berupa Surat Hasil Pengujian Kesehatan serta Surat Keterangan Bebas Narkoba, Kamis (02/02).

    Kegiatan Medical Cek Up dilaksanakan di RSUD Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Akomodasi yang digunakan untuk sampai ke RSUD Ajibarang adalah menggunakan Armada Bus, hal ini guna mengurangi resiko kecelakaan apabila berangkat menggunakan Sepeda motor. Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu Rabu dan Kamis tanggal 1, 2 Februari 2023.

    CPNS Lapas Kelas IIA Permisan berangkat bersama CPNS Lapas Kelas I Batu, banyak juga CPNS asal UPT lain yang melaksanakan Medical Cek Up di RSUD Ajibarang, terutama seputar wilayah Cilacap dan Nusakambangan. 

    CPNS Lapas Permisan tentunya berharap hasil Medical Cek Up sesuai dengan yang diharapkan yaitu Sehat Jasmani dan Rohaninya. 

    "Saya berharap hasil MCU nya bagus dan pemberkasan pengajuan PNS berjalan dengan Lancar" Ujar Wimpi Salah satu CPNS Lapas Permisan.

    Kaur Kepegawaian Lapas Permisan, Djoko Mulyanto juga berharap CPNS Lapas Permisan seluruhnya dalam keadaan sehat. 

    "Saya berharap CPNS Lapas Permisan seluruhnya dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohaninya agar saat melaksanakan tugas nantinya berjalan dengan baik, dan berkas MCU dapat segera dikirim ke Kantor Wilayah Jawa Tengah, " Ungkapnya.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng rsud ajibarang
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Permisan Ikuti Rapat Koordinasi Pelayanan...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Permisan Nusakambangan Tetap Menjadi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban

    Tags